REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan masih menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan status Bupati Rachmat Yasin dalam roda pemerintahan.
"Kami belum membuat keputusan apa pun, karena kami masih menunggu keputusan dari KPK. Mari kita hormati azas praduga tak bersalah. Sampai saat ini Pak Rachmat Yasin masih Bupati Bogor," kata Wakil Bupati Bogor Nurhayanti kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, segala keputusan akan dirapatkan secara bersama-sama antara wakil bupati, sekretaris daerah dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada rapat koordinasi yang dilaksanakan setelah keputusan KPK dikeluarkan secara resmi.
"Kita akan gelar rapat koordinasi setelah keputusan resmi KPK keluar, langkah apa saja akan kita bicarakan di sana," ujarnya.
Pascapenangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh KPK pada Rabu (7/5) malam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah-langkah, di antaranya untuk tetap mempertahankan roda pemerintahan berjalan.
"Terkait pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, saya (wakil bupati) dan Sekda serta SKPD yang ada bekerja sama untuk memberikan pelayan kepada masyarakat," ujarnya.
Nurhayanti mengatakan, hingga saat ini belum ada peralihan jabatan atau tugas dari bupati kepada wakil bupati.
Terkait hal itu, kata dia, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Untuk peralihan tugas tersebut ada aturannya. Kita susuaikan dengan Undang-Undang 32. Wakil bupati memiliki tugas membantu bupati dalam melaksanakan kegiatan dan pembangunan, sehingga semua kegiatan bupati yang saat ini tidak bisa dilaksanakan akan saya laksanakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Menurut rencananya rapat koordinasi terkait membahas status tugas dan fungsi jabatan bupati Bogor akan digelar setelah keputusan KPK terkait status Rachmat Yasin dalam penangkapan tersebut.
KPK menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.
Politisi PPP tersebut dijemput pihak KPK dari rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Nomor 103, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.