REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah menyatakan, wakil bupati (Wabup) Bogor, dapat mengambil alih roda pemerintahan Kabupaten Bogor ketika bupatinya tidak dapat memimpin karena tersandung hukum.
"Ada Wakil Bupati yang secara otomatis mengambil alih jalannya roda pemerintahan," kata Sugianto melalui telepon seluler, Kamis (8/5).
Ia berharap Wabup Bogor, Nuhayanti melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik sesuai ketentuan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan normal. Terutama, kata dia, persoalan pelanggaran hukum yang menimpa Bupati Bogor itu tidak berdampak terganggunya pelayanan publik atau merugikan masyarakat.
"Kami mengharapkan agar wakil bupati menjalankan roda pemerintahan untuk melakukan pelayanan yang baik untuk kepentingan publik, dan tetap kondusif," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, Rabu (7/5) malam.
Politikus PPP tersebut dibawa KPK dari rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.