Kamis 08 May 2014 20:15 WIB

Mendagri Usulkan Perpanjangan Rekapitulasi Hanya Tiga Hari

Rep: andi ikhbal/ Red: Taufik Rachman
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan batas waktu maksimal 3 hari dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)  untuk perpanjangan masa rekapitulasi suara nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan tersebut sudah berdasarkan analisis Pemerintah agar tidak menganggu tahapan Pilpres 2014.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Lamo mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan kementerian lembaga terkait bersama KPU, Kamis (8/5) di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Pertemuan tersebut membahas dua hal yakni persiapan pilpres dan penetapan hasil pileg.

“Namun tadi kita tidak membahas detail soal penetapan hasil pileg dan kemungkinan terbitnya perppu. Sebab KPU merasa yakin dapat selesaikan rekapitulasi nasional pada Jumat (9/5) besok,” kata Tanri saat dihubungi Republika.

Kalaupun memang perppu harus keluar, ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan analisis terhadap perpanjangan masa perhitungan suara tersebut. Menurutnya, agar tidak menganggu tahapan pilpres ke depan, tambahan waktu yang dapat diberikan hanya sekitar 2 sampai 3 hari pascapenetapan yang dijadwalkan UU.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, selain masalah hari, pihaknya juga mengusulkan perubahan adanya ketentuan pidana. Namun, ia mengembalikan lagi kewenangan itu ke KPU. Sebab, mereka lah yang dianggap punya kebutuhan atas pasal-pasal dalam perppu penetapan pileg.

“Pemerintah bersifat pasif. Kami sendiri masih berharap KPU bisa selesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil pileg Jumat besok. Kalau memang Perppu keluar, nanti kita akan bertemu lagi untuk membahas apa saja yang diperlukan,” kata Zudan.

Dia menyatakan, kalau ingin ajukan perppu, KPU harus memperhitungkan waktu jangan terlalu mendekati batas akhir pukul 00.00 Sabtu (10/5). Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk mengkordinasikan terbitnya aturan tersebut. Ia memastikan, ketentuan itu bisa cepat selesai, apalagi hanya satu atau dua pasal, hanya saja ada prosedurnya termaksud persetujuan Presiden SBY.

“Sebenarnya kami tidak ingin terbit perppu, karena saya khawatir akan berdampak pada mundurnya jadwal pilpres. Belum lagi nanti masa persidangan di MK atas sengketa pileg, kalau penetapan mundur, semua akan mundur,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement