Kamis 08 May 2014 20:52 WIB

Pemilik Feri Sewol Ditahan Kejaksaan Korea Selatan

Rep: Alicia Saqina./ Red: Taufik Rachman
Rescue boats sail around the South Korean passenger ship ''Sewol'' which sank, during their rescue operation in the sea off Jindo, April 17, 2014.
Foto: Reuters/Kim Kyung-hoon
Rescue boats sail around the South Korean passenger ship ''Sewol'' which sank, during their rescue operation in the sea off Jindo, April 17, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL -- Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) telah menahan  pemilik Feri Sewol yang tenggelam pertengahan April lalu. Penangkapan Kepala Eksekutif Chonghaejin Marine Co Ltd., Kim Han Sik, dilakukan di kediamannya, Kamis (8/5) pagi.

 

Dikutip dari BBC News, Kamis (8/5), alasan penangkapan Kim, yakni atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran hukum maritim. Penyidik pun meyakini muatan kapal yang membawa hampir 500 penumpang itu, melebihi kapasitas.

 

''Saya meminta maaf kepada para korban dan seluruh keluarga,'' ujar Kim kepada media, pascapenangkapannya di sebuah fasilitas penahanan, di selatan kota pelabuhan, Mokpo.

Namun saat ditanyakan lebih lanjut perihal kelebihan kapasitas Sewol, pria berusia 72 tahun itu enggan berkomentar. ''Saya sudah melakukan dosa besar,'' sambungnya seraya, seperti dikutip dari AP, Kamis.

 

Menurut jaksa senior Korsel Yang Jung-jin, penahanan Kim benar adanya atas tuduhan kapal yang overkapasitas. Namun, saat ini Yang menjelaskan, jaksa tengah menginvestigasi tindakan Kim, sebelum pengadilan mengeluarkan surat resmi penahanannya.

 

Selain jaksa, tim investigasi Sewol pun sangat meyakini, bahwa feri yang hendak menuju Pulau Jeju itu telah membawa muatan yang berlebihan. Penyidik tenggelamnya Sewol mengungkapkan, kala itu feri setidaknya telah mengangkut tiga kali jumlah kargo, dari ketentuan yang ditetapkan pihak transportasi kelautan.

 

Tak hanya sang bos, empat karyawan Kim yang bekerja di Chonghaejin Marine Co Ltd., yang menangani urusan kargo Sewol pun, telah ditahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement