REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektar kawasan hutan di Bogor.
"Dalam forum ekspose dipaparkan dan hasil pemaparan satgas (satuan tugas) KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY (Rachmat Yasin) selaku bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Selanjutnya saudara MZ (Muhammad Zairin) selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor," tambah Abraham.Sangkaan terhadap Zairin berdasarkan pasal yang sama.
Tersangka ketiga adalah pihak swasta YY (Yohan Yap) yaitu dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan dendar Rp250 juta.
"Kasus ini merupakan pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp 1,5 miliar untuk minta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar," tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam konferensi pers.