Kamis 08 May 2014 22:18 WIB

Terima Suap Rp 4,5 Miliar Bupati Bogor Resmi Jadi Tersangka

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Rachmat Yasin
Foto: Antara
Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Kamis (8/5). Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pemberian rekomendasi konversi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat, seluas 2.754 hektare.

Setelah menangkap Rachmat dan beberapa orang lainnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hingga akhirnya sekitar pukul 16.14 WIB tim satuan tugas dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Samad mengatakan, menyimpulkan ada dugaan penyuapan. "Yang melibatkan, pertama RY selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Samad, dalam keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Rachmat diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. Zairin diduga melanggar pasal yang sama.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu FX Yohan Yap. Samad mengatakan, Yohan menjadi tersangka yang diduga memberi uang suap. Yohan merupakan pejabat dari perusahaan pengembang, PT Bukit Jonggol Asri. Yohan disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi tangkap tangan, Rabu, tim KPK tidak hanya mengamankan sejumlah pihak. Samad mengatakan, petugas KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di salah satu tempat kawasan Sentul, Bogor. Petugas KPK sempat menunjukkan hasil uang sitaan yang terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah itu. Uang itu terbungkus dalam kantung plastik.

Namun dari hasil pemeriksaan intensif, Samad mengatakan, ada indikasi pemberian lain sebelumnya. "Ini (Rp 1,5 miliar) adalah pemberian tahap terakhir. Sebelumnya sudah pernah diberikan sebesar Rp 1 (miliar) plus Rp 2 (miliar), jadi Rp 3 miliar," kata dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pemberian rekomendasi dengan lahan hutan yang sangat luas. Ia mengatakan, penyidik masih perlu memastikan apakah kawasan itu merupakan hutan lindung atau hutan lain. Menurut dia, konversi lahan ini yang menjadi dasar dugaan penyuapan. "Ini dahsyat sekali. Dengan Rp 1,5 miliar, bayangkan," ujar dia.

Setelah penetapan tiga tersangka ini, Bambang mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Baik dari pihak penyelenggara negara atau pihak swasta. Ia mengatakan, Rachmat merupakan pemberi rekomendasi dan Zairin merupakan pejabat yang terkait urusan lahan. Sementara Yohan merupakan orang yang diduga menerima manfaat dari pemberian rekomendasi itu. "Apakah dia bergerak untuk dia sendiri atau tidak," kata Bambang.

Selain akan mendalami keterlibatan pihak lain, dalam penyidikan KPK juga akan menelusuri aliran uang. Samad mengatakan, sebelumnya sudah terjadi pemberian uang dengan total Rp 3 miliar, di luar hasil operasi senilai Rp 1,5 miliar. "Mengalirnya uang sementara in, tim masih terus mendalami," kata dia.

Samad mengatakan, operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas KPK mengamankan sekitar 10 orang. Dari hasil pemeriksaan, tiga menjadi tersangka. Sementara sisanya, menurut Samad, dipulangkan. Dengan banyaknya pihak yang diamankan ini, tim satgas membutuhkan waktu koordinasi yang lebih lama sebelum menetapkan status tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Setelah penetapan sebagai tersangka ini, penyidik langsung melakukan upaya penahanan. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan terpisah. Rachmat akan ditahan di rumah tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zairin akan ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Yohan akan ditahan di Rutan Cipinang.

Setelah penangkapan ini, Samad mengingatkan para kepala daerah. Ia mengatakan, KPK tidak segan untuk melakukan penindakan ketika terjadi dugaan penyimpangan. Seperti diketahui, sudah banyak kepala daerah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. "Jangan lagi  melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat luas. Kalau ini terus dilakukan, pastilah KPK tidak akan membiarkan dan akan memburu sampai ke manapun," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement