REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum masih berharap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekjen Edhie Baskoro (Ibas) menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya. Namun, harapan Anas kandas karena berkas perkaranya pada tahap penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke tahap penuntutan, Kamis (8/5).
"Sebetulnya kan batas akhir P21 itu besok (Jumat). Sampai hari ini, sebetulnya saya masih berharap Pak SBY dan Mas Ibas itu bisa diperiksa sebagai saksi fakta," ujar Anas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis.
Anas sudah mengajukan kepada penyidik KPK untuk meminta SBY-Ibas menjadi saksi meringankan. Penyidk sudah melayangkan surat permintaan itu. Namun ternyata SBY-Ibas menolak untuk menjadi saksi meringankan.
Karena itu, Anas dan penasihat hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan SBY-Ibas sebagai saksi saat kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan. "Bisa iya, bisa tidak. Tergantung nanti melihat manfaatnya ada atau tidak. Kedua, lihat kemungkinannya, mau atau tidak," kata dia.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam materi pemeriksaannya, Anas sempat mengungkap mengenai pembelian mobil Harrier. Uang muka pembelian mobil Rp 200 juta itu disebut berasal dari uang pemberian SBY.
Anas juga sempat menyebut penyidik menanyakan mengenai penyelenggaran Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Ia mengatakan, SBY-Ibas mengetahui proses tersebut.
Pengacara Anas pun sempat mengungkap adanya aliran dana ke Ibas senila 200 ribu dolar AS. Karena itu, Anas menginginkan SBY-Ibas menjadi saksi fakta dan kemudian mengajukan keduanya menjadi saksi meringankan.
Anas meyakini kesaksian SBY-Ibas dapat membantunya. "Oh iya kalau yang disampaikan adalah fakta-fakta yang dialami, yang diketahui, yang didengar, pasti itu meringankan," kata dia.
Namun, menurut Anas, menjadi saksi meringankan pun ada dua kemungkinan. Kesaksian itu bisa jadi memberikan konsekuensi bagi SBY-Ibas.
Mantan ketua umum Partai Demokrat itu pun memunculkan spekulasi. "Jangan-jangan dengan kesaksian itu malah memberatkan (SBY-Ibas). Jangan-jangan, kan. Saya tidak tahu," ujar dia.
Karena SBY-Ibas tidak menjadi saksi dalam proses penyidikan, Anas melihat kesan ada yang dihindari. Padahal SBY-Ibas dianggap sangat layak untuk menjadi saksi fakta.
Anas dan penasihat hukumnya memang masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan SBY-Ibas sebagai saksi meringankan dalam persidangan. "Tapi kesan saya, dihindari untuk menjadi saksi fakta," kata dia.
Selain SBY-Ibas, Anas juga akan mempertimbangkan saksi meringankan lainnya. Namun semua itu akan bergantung pada surat dakwaan yang dirumuskan jaksa.
Ia akan terlebih dulu mendiskusikannya dengan penasihat hukum. "Apakah perlu saksi meringankan atau tidak. Kalau perlu, siapa, kan. Gak perlu buru-buru," ujar mantan anggota DPR itu.