REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya belum membahas substansi penyidikan.
"Klien kami sudah lelah dan pemeriksaan sudah selesai. Kami sudah bicara dengan penyidik tentang substansi penyidikan dalam posisi nanti sebagai tersangka akan dilakukan setelah surat kuasa resmi ditandatangani," katanya seusai pemeriksaan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Jumat (9/5) dini hari.
KPK sudah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektare kawasan hutan di Bogor.
Sugeng mengatakan, surat kuasa resmi penyidikan Bupati Bogor sebagai tersangka akan ditandatangani secara resmi pada Jumat. "Karena ada beberapa pengacara lain yang harus disusun dalam tim advokat ini," kata Sugeng.
Sementara itu, adik Rachmat Yasin, Ade Munawarma, mengatakan, keluarga menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Soal didzalimi, dalam politik itu biasa. Tapi, saya kurang tahu pasti apakah ini perbuatan dzalim sekarang atau masa depan. Yang jelas, inilah risiko seorang politikus," kata Ade Munawarma.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama.
Sementara, pemberi suap, Franciskus Xaverius Yohan Yhap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP