REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor, Rachmat Yasin membantah adanya aliran dana suap dengan total Rp 4,5 miliar dari Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
"Tidak ada, saya tidak memakai minta-minta," kata Rachmat selepas diperiksa Tim Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.
Ia menyatakan, gratifikasi tukar menukar tanah seluas 2.754 hektare kawasan hutan dilakukan oleh stafnya.
"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya. Katanya itu untuk saya," paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kedekatan salah satu anak perusahaan milik Aburizal Bakrie itu, Rachmat menjawab dirinya menghormati hukum. "Ini bukan persoalan politik. Kami hormati hukum. Kami jalani hukum."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektare kawasan hutan di Bogor.
Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama.
Sementara pemberi suap, Franciskus Xaverius Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Rachmat ditahan di rumah tahanan Gedung KPK dan Zairin ditahan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur. Sementara Yohan Yhap ditahan di rumah tahanan POM Guntur Jakarta Selatan.