REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Presiden Boediono akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penetapan bank Century sebagai bank berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pagi ini. Boediono memenuhi panggilan sidang ini.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 07.51 WIB. Ia terlihat emmakai baju batik berwarna biru.
Untuk menuju ke Gedung Pengadilan Tipikor, ia tidak menggunakan mobil dinas Wakil Presiden dengan plat nomor polisi RI 2. Ia menggunakan mobil pribadinya dengan nomor polisi B 1190 RFS.
Saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, ia tidak memberikan keterangan apapun kepada para wartawan yang telah menunggunya. Ia hanya mengumbang senyum singkat dan beranjak masuk ke dalam Gedung Pengadilan Tipikor.