REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau akan menelusuri dugaan kelalaian Bipka E dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api yang menyebabkan dirinya mengalami insiden tembak diri beberapa waktu lalu setelah diteriaki warga sebagai perampok.
"Meski nanti lolos dalam dugaan percobaan perampokan, yang bersangkutan akan tetap dikenakan sanksi jika terbukti lalai dalam menjaga senjata apinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Jumat (9/5).
Bripka E pada Selasa (6/5) lalu mengalami insiden tembak diri setelah sempat disangka sebagai perampok yang hendak menjarah barang milik PNS Dinas Kesehatan Riau di dalam mobil yang diparkir di jalan belakang Gedung Pustaka Wilayah Pekanbaru.
Terkait persolan itu, perwira kepolisian menyatakan kejadian tersebut hanyalah salah paham antara korban sekaligus pelapor dan Bripka E.
Saat ini kondisi Bripka E, anggota provost yang bertugas di Mapolresta Pekanbaru itu dikabarkan cukup parah dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Menurut informasi tim medis, dia mengalami keretakan pada tulang paha dan betis kanan akibat tertembus peluru.
"Peluru yang keluar dari senjata apinya itu menembus paha hingga menancap di betis. Pelurunya sudah dikeluarkan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Haryanto.
AKBP Guntur mengatakan lagi, hasil olah tempat kejadian dan pemeriksaan sementara menipiskan dugaan adanya upaya percobaan perampokan seperti yang dilaporkan oleh korban Rianti.
"Walau demikian, kasusnya akan tetap diproses dan apakah yang bersangkutan telah menjalankan prosedur senjata api sebagaimana mestinya? Seharusnya senjata api itu diletakkan pada tempat yang benar tanpa diketahui masyarakat. Nanti itu akan didalami oleh penyidik," katanya.