Jumat 09 May 2014 09:59 WIB

MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Gratifikasi Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jatim

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman minta KPK mengambil alih kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Hidayat.

"KPK agar segera mengambil alih kedua kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua dirlantas. Kasusnya sudah sangat jelas," kata Boyamin Saiman melalui surat elektronik di Jakarta, Jumat.

Menurut Boyamin, ada anak buah dirlantas yang tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai miliaran rupiah untuk kasus di Samsat Manyar Ditlantas Jatim, dan barang bukti Rp 350 juta di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ia juga minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATIK) untuk bersikap lebih pro-aktif merekomendasikan transaksi yang mencurigakan.

Menurut Boyamin, KPK sesuai tugas dan kewenangannya yang diamanahkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maupun UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka KPK berhak mengambil alih pengusutan suatu perkara dari penegak hukum lain kalau penanganannya mengalami kendala.

"Jika dua dirlantas itu hanya dikenai sanksi administrasi dalam bentuk mutasi jabatan, tanpa dilakukan proses hukum pidana korupsi. Itu artinya ada hambatan dalam penangan kasusnya di penyidik Tipikor Mabes Polri," kata Boyamin.

Menurut dia, selama ini KPK cukup berani mengusut kasus-kasus besar seperti SKK Migas, Hambalang, Century, atau Simulator SIM.

Sementara itu, akumulasi kasus pungli dalam jumlah cukup besar di Ditlantas Polda Metro Jaya dan sudah berlangsung bertahun-tahun tak pernah disentuh KPK.

Boyamin mengingatkan, agar KPK jangan galak hanya pada kasus-kasus dugaan korupsi di level kepala daerah, tapi juga harus berani galak terhadap kasus yang lebih besar termasuk kasus di lingkungan Polri.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement