Jumat 09 May 2014 10:48 WIB

Boko Haram Disebut Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Nigeria

Kelompok yang diduga menamakan dirinya Boko Haram
Foto: VOA
Kelompok yang diduga menamakan dirinya Boko Haram

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda mengatakan sangat terganggu dan khawatir oleh laporan-laporan dugaan penculikan terhadap lebih 200 siswi di Borno, Nigeria, dan laporan terbaru sejumlah siswi telah diculik pekan ini.

"Tindakan-tindakan seperti itu mengejutkan hati nurani kemanusiaan dan merupakan kejahatan yang bisa dituntut dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,ICC," katanya dalam satu pernyataan di Den Haag Kamis (8/5) malam.

"Fenomena gangguan yang menargetkan perempuan selama konflik, kali ini, di Borno, tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan," kata Bensouda menambahkan..

"Tidak ada sebutir batupun terlewat, orang-orang yang bertanggungjawab harus dibawa ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya yang mengerikan tersebut entah di Nigeria atau di ICC," kata Bensouda menekankan.

Situasi di Nigeria sudah di bawah pemeriksaan pendahuluan oleh Kantor Kejaksaan ICC sejak tahun 2010. Pada Agustus 2013, Kantor mengeluarkan laporan yang menyimpulkan bahwa ada alasan memadai untuk percaya bahwa Boko Haram telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan dan penganiayaan, sejak Juli 2009.

ICC mengatakan terjadi kenaikan tajam dalam frekuensi dan intensitas serangan dikaitkan dengan Boko Haram sejak Januari 2014, termasuk kenaikan yang signifikan dalam dugaan penculikan perempuan dan anak-anak perempuan serta perbudakan seksual.

Beberapa kejahatan Boko Haram diduga memiliki jumlah yang sama dengan kejahatan perang, katanya. Karena Nigeria adalah negara Pihak Statuta Roma. ICC memiliki jurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di wilayah Nigeria atau secara nasional sejak 1 Juli 2002 dan seterusnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement