REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polda Jawa Barat memberikan sejumlah nomor perwira untuk pengaduan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak alias pencabulan. Tindakan ini untuk mempercepat penanganan kasus yang saat ini tengah marak.
"Jika ada kasus, maka warga dapat segera melapor polisi,’’ ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (9/5). Ada empat nomor yang merupakan perwira polisi di Polda Jabar.
Ke empatnya yakni AKBP Natasha 081220100889, Kompol Dini 081221281971, Kompol Erwin 081374708960, dan Kombes Martinus Sitompul 08126053927. Nomor telepon tersebut nantinya bisa digunakan masyarakat untuk mengadukan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
‘’Kami akan melayani setiap SMS yang masuk,’’ ujar Martinus. Setelah itu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan polisi kewilayahan seperti Polres maupun Polsek. Layanan ini khususnya untukm warga Jawa Barat sesuai dengan wilayah hukum Polda Jabar.