REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hingga saat ini kasus kerusuhan di kantor PDI pada tanggal 27 Juli 1996 belum masuk dalam tahap penyelidikan pro justicia sesuai UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Siti Nurlaila, mengatakan, untuk peristiwa yang lebih dikenal dengan sebutan Kudatuli (Kerusuhan Dua Tujuh Juli) tersebut baru sampai pada tahap pemantauan biasa meski sudah hampir 18 tahun berlalu.
"Kudatuli masih pemantauan biasa. Belum sampai kerangka pro justicia. Kudatuli instrumennya masih menggunakan UU nomor 39 tahun 1999, jadi pemantauan biasa. Kalau instrumenya UU nomor 39 tahun 1999, maka terakhirnya adalah rekomendasi dari Komnas HAM," kata Siti, dalam keterangan yang diterima ROL, kemarin.
Untuk kasus kudatuli, kata Siti, sudah dikumpulkan data dan diberikan rekomendasi. Menurutnya Komnas HAM telah menerima pengaduan terkait kasus Kudatuli, kemudian melakukan investigasi, mengumpulkan data, menganalisa, dan memberikan rekomendasi.
"Itu sudah dilakukan. Kalau itu (hasil rekomendasi Kudatuli), saya harus lihat file dulu. Sejauh ini belum ada (parpol yang menanyakan perkembangan Kudatuli)," tuturnya.