REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Wakil Presiden (wapres) Boediono hadir memenuhi panggilan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam kasus Century Jumat (9/5). Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Deputinya saat dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) 2008 silam.
Boediono terus dicecar terkait siapa yang paling bertanggung jawab di BI atas putusan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Century. “Jadi siapa yang paling bertanggung jawab atas pemberian FPJP ini?” tanya Jaksa Pulung Rinandoro di dalam persidangan.
“Tentu itu semua sudah menjadi bahan pertimbangan RDG (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Boediono.
Pulung kembali bertanya spesifik terkait hal ini. Dia kemudian mengerucutkan Dewan Gubernur BI ke dalam tiga nama yang memiliki kewenangan mengurusi FPJP. “Pemberian FJP itu kan ada di bawah lingkup tiga deputi itu ya Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkredita, Budi Rochadi dan Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Fadjriah,” kata jaksa bertanya.
Ini kemudian dijawab Beodiono. “Saya tidak menentukan siapa, tapi ini (pemberian FPJP) ini dilaksanakan dalam situasi mendesak, pilihan ini diambil oleh para kolega pada tingkat tataran yang diserahkan kepada Deputi bidang-bidang tadi.”
Sekali lagi, pertanyaan serupa diajukan oleh Majelis Hakim. Terkait peran Boediono sebagai Gubernur BI yang memilki kewenangan mengambil ptusan atas pertimbangan masukan-masukan dari para wakil dan stafnya. “Saudara mengambil keputusan itu ?,” kata Majelis hakim.
“Keputusan Tertinggi itu ada di forum RDG, jadi seorang Gubernur BI pun harus ikut kepada putusan RDG itu. Di dalam RDG berkumpul Dewan-dewan Gubernur yang memiliki keahlian di bidangnya yang mana Gubernur BI pun tidak bisa melakukan intervensi atas pekerjaan mereka,” papar Boediono.