REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Wakil Presiden (wapres) Boediono hadir memenuhi panggilan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam kasus Century Jumat (9/5). Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Deputinya saat dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) 2008 silam.
Boediono terus dicecar terkait siapa yang paling bertanggung jawab di BI atas putusan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Century. “Jadi siapa yang paling bertanggung jawab atas pemberian FPJP ini?” tanya Jaksa Pulung Rinandoro di dalam persidangan.