REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Polisi membantah dugaan SY menyumpal mulut Renggo Kadapi bahkan menyodok perutnya menggunakan tongkat kain pel. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto mengatakan tidak menemukan bukti tersebut.
"Kami telah periksa delapan saksi dari teman Renggo, dua dari teman SY dan tiga dari keluarga Renggo. Dugaan penganiayaan menggunakan kain pel, tidak terbukti," kata Didik di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/5).
Didik mengatakan, status SY saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian membiarkan terduga beraktivitas seperti biasa. Pihak kepolisian juga mempersilakan SY mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Daerah pada 19 Mei.
Pada Jumat (9/5), terduga SY memenuhi panggilan pihak kepolisisan untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jaktim. SY datang bersama kedua orang tuanya dan diperiksa di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari satu jam, hadir pula pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto) dan Sekertaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda.
"Kami masih melakukan koordinasi. Artinya penyelidikan masih terus berlangsung sampai hasil autopsi Renggo keluar," lanjut Didik.