Senin 12 May 2014 19:20 WIB

AS: Tujuan Referendum Hanya Mengacau dan Pecah Belah

Election commission worker Vera Pozhidaeva demonstrates the readiness of a polling station for Sunday's referendum in the eastern Ukrainian city of Lugansk May 10, 2014.
Foto: Reuters/Valentin Ogirenko
Election commission worker Vera Pozhidaeva demonstrates the readiness of a polling station for Sunday's referendum in the eastern Ukrainian city of Lugansk May 10, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Referendum yang digelar kelompok pro-Rusia di Ukraina Timur hanya bertujuan memecah belah dan mengacau. Hal itu diungkapkan Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika, Jen Psaki.

"Kalau referandum itu tetap diadakan Amerika tidak akan mengakui hasilnya. Menurutnya,  referandum itu melanggar hukum internasional serta keutuhan wilayah Ukraina," kata dia seperti dilansir voanews.com, Senin (12/5).    

Psaki menambahkan, Amerika kecewa Rusia tidak menggunakan pengaruhnya untuk menunda referandum itu meskipun pada awalnya presiden Russia Vladimir Putin menyarankan agar ditunda dan bahwa pasukan Rusia mulai ditarik dari perbatasan dengan Ukraina.

 

Namun Psaki mengatakan Amerika tidak melihat tanda-tanda pasukan Russia itu ditarik dari perbatasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement