REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Usai penetapan status tersangka atas nama UP (Udar Pristono) dan P (Prawoto) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Senin kemarin, Udar Pristono mengaku siap dipanggil Kejagung terkait perkembangan kasusnya.
Udar mengatakan kedatangannya sebelumnya ke Kejagung hanya berstatus sebagai saksi dan belum meningkat menjadi tersangka seperti surat perintah Kejagung tertanggal 9 Mei lalu. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan mengunjungi Kejagung dengan status barunya tersebut.
"Pemeriksaan selanjutnya belum tau kapan, tapi kami siap dipanggil," ujar Udar.
Mantan kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta itu mengklaim telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam pengadaan bus Transjakarta. Udar juga mengaku selalu mengacu kepada Perpres No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2010 dalam proyek pengadaan bus tersebut.
Dalam Perpres tersebut, menurut Udar, telah dijelaskan secara rinci mengenai tugas pokok dan siapa yang berwenang menggunakan anggaran. Termasuk diantaranya wewenangnya sebagai Kadis. Sehingga dalam proyek tersebut menurutnya tidak ada peluang adanya intervensi dari pihak lain.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Udar mengaku menyerahkan semua kepada proses yang berjalan selain berusaha menjelaskan sejelas-jelas kepada Kejakgung.
Namun, ia tetap meyakini dirinya telah melaksanakan proyek bus Transjakarta tersebut sesuai dengan prosedur yang memang sudah seharusnya."Mohon didoakan supaya saya dan teman-teman dapat selamat dari pemeriksaan karena tujuan saya itu dengan nawaitu (niat) yang baik," ujar Udar.