Selasa 13 May 2014 19:06 WIB

Mantan PM Israel Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Rep: c66/c73/ Red: Bilal Ramadhan
Ehud Olmert
Foto: AP/Khaled Desouki
Ehud Olmert

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV --  Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert resmi dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Selasa (13/5). Olmert dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus suap yang ada di Israel.

Pengadilan distrik Tel Aviv di Yerusalem menyatakan Olmert bersalah atas kasus skandal sebuah real estate. Kasus skandal real estate ini diduga melibatkan Olmert pada saat ia belum menjadi Perdana Menteri Israel.

Penjatuhan hukuman pada hari ini dilakukan menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan yang sama Maret lalu. Olmert terlihat tenang saat penjatuhan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia yang mengenakan kemeja biru tua pada persidangan tetap dengan tenang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam mengambil suap, seperti yang dituduhkan pada dirinya.

Menanggapi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman enam tahun pada dirinya, juru bicara Olmert, Amir Dan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding. Ia mengatakan jika vonis yang dijatuhkan pengadilan distrik Tel Aviv dianggap tidak adil.

"Ini adalah hari yang menyedihkan karena vonis yang serius dijatuhkan pada orang yang tidak bersalah," ujar Amir Dan pada Selasa (13/5).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Distrik Tel Aviv, Olmert disebut telah menerima suap bernilai jutaan dolar untuk mempromosikan serangkaian proyek real estate.

Promosi itu mencakup proyek perumahan kontroversial di Yerusalem, dimana dalam proyek perumahan kontroversial tersebut, Olmert diduga memberikan keringanan pajak pada perusahaan pengembang dan beberapa keuntungan lainnya. Olmert dituduh dapat melakukan hal tersebut karena pada saat itu ia adalah Walikota Yerusalem.

Saat kasus ini mencuat pada tahun 2009, Olmert yang diduga kuat terlibat harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Israel. Masyarakat telah lama mencurigai bahwa terdapat korupsi dalam pembangunan perumahan Holyland, yang merupakan proyek kontroversial itu.

Kasus ini secara resmi terkuak pada 2010, dimana Shmuel Dechner, pengusaha dala proyek perumahan tersebut menjadi saksi. Ia mengatakan jika Olmert saat itu tengah mencari dana untuk membantu Yossi, saudaranya yang melarikan diri dari Israel karena masalah keuangan. Namun, Dechner meninggal pada tahun lalu sebelum adanya putusan dari pengadilan pada Olmert.

Olmert juga dituduh meminta dana untuk membantu Uri Sheetrit, seorang insinyur di Israel yang juga tengah mengalami masalah keuangan. Sheerit juga melakukan perubahan keuangan pada perumahan Holyland, yang mana modal dalam pembangunan tersebut dibuat dengan sekecil-kecilnya. Dalam surat dakwaan, Sheriit dikatakan telah menerima ratusan ribu dollar AS dalam kasus korupsi tersebut.

Sheerit juga dijatuhkan hukuman pada Selasa (13/5). Ia dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan serangkaian pejabat, pengembang, dan pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut dijatuhi hukuman antara tiga hingga lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement