Selasa 13 May 2014 19:44 WIB

Ssttt, Caleg Terpilih Ini Malah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Setelah lolos dari pemilihan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Bandar Lampung, lima tahun ke depan, Agus Sujatma, harus berurusan dengan polisi terkait tersangka korupsi proyek kios mini senilai Rp 1,2 miliar.

Agus menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/5). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersangka kasus proyek kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung.

"Tersangka memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Dalam pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan duduk di kursi legislatif kota, didampingi pengacaranya, Yudhi. Kios mini yang dibuat untuk pemasaran hasil perikanan kota menggunakan dana APBN dan pendampingan dana APBD tahun 2012.

Keterlibatan tersangka dalam proyek tersebut, berawal dari CV Tita Makmur Cahaya (TMC), yang memenangkan tender. Direktur TMC, Hendrik, menguasakan kepada Ery Adil Rahman. Sebagai rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan, CV TMC,diwakilkan Ery, dan bekerja sama dalam pengerjaannya bersama Agus Sujatma.

Kerja sama dengan tersangka hanya sebatas kesepakatan lisan. Tersangka menjadi pemilik paket, dan memodali pengerjaan proyek. Tersangka memesan barang namun tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang teruang dalam kontrak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement