Selasa 13 May 2014 21:06 WIB

Rachmat Yasin Masih Jalani Masa Isolasi di Rutan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin tengah menjalani masa isolasi setelah mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, itu menjadi bagian dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam rutan.

"Itu diterapkan di rutan ke tahanan baru," ujar Sugeng, Selasa (13/5). Menurut Sugeng, masa isolasi itu biasanya berlangsung selama sepekan. Ia mengatakan, kemungkinan Rachmat sudah habis masa isolasinya, Kamis (15/5).

Sugeng sempat kesulitan untuk bertemu dengan Rachmat karena status isolasi itu. KPK menangkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam operasi, Rabu pekan lalu. KPK kemudian menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penahanan pada Rachmat.

Setelah bolak-balik ke KPK, Sugeng akhirnya mendapat kesempatan untuk menemui Rachmat di rutan. Namun, ia mengatakan, belum bisa membicarakan subtansi perkara dengan kliennya. Menurut dia, penyidik KPK memberikan larangan. "Tidak boleh oleh penyidik. Konsultasi tentang (perkara) itu katanya nanti pada saat pemeriksaan tersangka," kata dia.

Sugeng mengatakan, sempat terjadi perdebatan dengan penyidik. Menurut dia, Rachmat pun mengajukan protes. Karena adanya larangan untuk membicarakan subtansi perkara, Sugeng mengatakan, meminta izin untuk membahas persoalan lain. Sugeng dan Rachmat meminta pembicaraan itu tidak dipantau. "Tapi tidak boleh juga. Pak RY akhirnya tidak mau bicara," ujar dia.

Karena adanya kesulitan ini, Sugeng mengkritisi KPK. Ia mengatakan, merupakan hak tersangka untuk berkonsultasi dengan pengacara. Menurut Sugeng, Rachmat pun belum mengetahui korelasi pasal yang dituduhkan oleh KPK. "Agak aneh mekanisme yang diterapkan KPK. Ada kekhawatiran apa KPK menerapkan standar perlakuan seperti ini. Kami tidak mengerti juga," kata dia.

Mengenai kasus yang menjerat Rachmat, Sugeng pun belum bisa memberikan komentar. Ia masih menunggu izin dapat lebih leluasa membicarakan subtansi kasus dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu. Mengenai pemeriksaan Rachmat sebagai tersangka, Sugeng pun belum mengetahuinya. "Masih belum pasti," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement