Rabu 14 May 2014 06:12 WIB

Jokowi: Saya Belum Tahu Dapat Cuti Berapa Hari

  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan surat permohonan cuti yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Menurut pria yang akrab disapa Jokowi ini, Presiden SBY telah memberikan persetujuan terhadap permohonan cuti tersebut dan akan meresponnya sesegera mungkin.

"Permohonan cuti sudah diizinkan oleh Presiden dan suratnya akan segera ditandatangani, besok sudah jadi," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (13/5).

Jokowi menuturkan, permohonan cuti yang telah diajukan kepada Presiden tersebut adalah cuti non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan pengunduran diri. Meskipun demikian, mantan Wali Kota Solo itu mengaku tidak mengetahui berapa lama dirinya akan mengambil cuti.

"Saya tidak tahu sampai kapan cutinya karena di dalam surat itu tidak tertulis lama waktu cuti. Lagi pula, suratnya juga belum saya terima, jadi saya tidak tahu," ungkap Jokowi.

Selasa siang, Jokowi mendatangi Istana Presiden untuk meminta izin secara langsung kepada Presiden SBY terkait permohonan cuti nonaktif sebagai Gubernur DKI guna menjalani proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Presiden 2014.

Ketentuan cuti tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka pada 18 Mei mendatang.

Peraturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, jika izin cuti disetujui, maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan nonaktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement