REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wachidah Handasah
''Ini merupakan langkah yang tepat,'' ungkap Hoodah Abrahams, salah satu pengacara di lembaga itu seperti dikutip kantor berita AFP.
Sejak Muslim pertama kali menjejakkan kaki di bumi Afsel pada 300 tahun silam, pernikahan secara Islam tidak pernah diakui secara hukum oleh pemerintah.
Akibatnya, anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan pasangan Muslim pun dianggap tidak sah. Dampak lainnya, janda-janda Muslim tidak bisa mengambil uang pensiun suami mereka yang telah wafat karena mereka dianggap tidak pernah menikah.
Semua ''kisah buruk'' itu berakhir sudah. Kini, semua pernikahan yang dilakukan secara Islam akan dicatat dalam registrasi kependudukan nasional.
Terkait perkembangan baru ini, gerakan sosialisasi segera dilakukan. Harapannya, umat Islam di negara itu akan lebih memahami seluk-beluk hukum pernikahan, baik secara hukum Islam maupun negara.
Lembaga bantuan hukum yang dipimpin Abrahams, misalnya, telah menyiapkan sejumlah workshop untuk meningkatkan pemahaman tentang pernikahan kepada pasangan-pasangan Muslim.
''Workshop ini terutama ditujukan kepada pasangan yang telah menikah, tapi tidak tahu bahwa pernikahan mereka selama ini tidak tercatat secara hukum,'' kata Abrahams.