REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mendorong percepatan revisi Undang-Undang nomor 23 Tentang Perlindungan Anak. Ini dilakukan sebagai bagian untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amaliasari dalam keterangan pers usai rapat di Kantor Presiden Jakarta, Rabu siang, mengatakan selain revisi terkait sanksi hukum yang diperberat juga mempertajam terkait hak-hak anak sesuai konvensi internasional tentang hak anak.
"Langkah-langkah revisi undang-undang ini diharapkan bisa dilakukan bersama DPR RI masa bakti sekarang, kita sudah siap dengan kajian ilmiahnya," ucap Linda.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan revisi undang-undang untuk meningkatkan sanksi hukum tersebut menjadi salah satu dari 40 langkah yang menjadi bagian program nasional kampanye antikekerasan dan pelecahan anak yang akan dilakukan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
"Payung hukum yang akan landasi ini, ada 17 lembaga kementerian, melakukan pembahasan menyusun inpres yang bisa gerakkan dari pusat hingga daerah. Diperlukan partisipasi, tidak hanya pemerintah, juga masyarakat awalnya dalam bentuk inpres dan menggerakkan berbagai organisasi masyarakat," tuturnya.
Presiden Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono melangsungkan rapat kabinet terbatas bersama perwakilan dari berbagai elemen terkait perlindungan anak dan perempuan membahas implementasi program nasional antikekerasan dan kejahatan terhadap anak.