REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua saksi yang rencananya dipanggil hari ini, Rabu (13/5) yaitu Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Roda Empat Direktorat Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian.
Serta Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
"Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata dia, Rabu (14/5).
Dalam kasus itu, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu DA, ST, UP dan P. Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan armada Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.