Rabu 14 May 2014 23:51 WIB

Dua Saksi Pidana Korupsi Transjakarta Mangkir

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
  Aksi unjuk rasa menuntut pengusutan keterlibatan Jokowi dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi unjuk rasa menuntut pengusutan keterlibatan Jokowi dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua saksi yang rencananya dipanggil hari ini, Rabu (13/5) yaitu Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Roda Empat Direktorat Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian.

Serta Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

"Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata dia, Rabu (14/5).

Dalam kasus itu, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu DA, ST, UP dan P. Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan armada Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement