REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pasukan Maritim Malaysia Daerah Tanjung Sedili menahan 66 orang pendatang asing tanpa izin asal Indonesia. Serta seorang warga lokal di perairan Pengerang.
Pejabat Daerah Maritim Tanjung Sedili Kaptud mengatakan, penangkapan pada Rabu (14/5) malam itu dilakukan saat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan patroli keamanan di perairan Pengerang.
"Kami memergoki sebuah kapal boat di perairan itu pada pukul 10.30 malam di kedudukan 3,6 mil laut Tenggara Tanjung Punggai," katanya seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (15/5).
Hasil pemeriksaan mendapati, terdapat 67 penumpang. Termasuk tujuh wanita dan dua kanak-kanak dalam bot tersebut.
Semua PATI berusia antara tujuh bulan dan 56 tahun itu diduga dalam perjalanan dari Tanjung Punggal menuju perairan Indonesia sebelum ditahan.
"Mereka didapati tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan kini ditahan serta diusut berdasar Akta Imigrasi 1959/63 dan Akta Antipemerdagangan Orang 2007.
Ia menambahkan, boat dan tiga mesin jenis Yamaha juga disita. APMM Tanjung Sedili akan meneruskan patroli dan pemantauan untuk mencegah penyelundupan PATI melalui perairan tersebut.