Oleh: Mohammad Akbar
Wulan Aprilyani Dwi Prasantyawati dari komisi Kemuslimahan Pusat Komunikasi Nasional Forum Silahturahim Lembaga Dakwah Kampus (Puskomnas FSLDK). Wulan mengatakan, penggunaan jilbab merupakan hak asasi setiap Muslimah.
Di negeri ini, aturan formal tersebut tertuang jelas menyatakan bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan dan jaminan untuk menjalankan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing.
''Ini bukanlah hal yang sulit. Begitu juga dengan soal pendanaan, tak ada yang sulit untuk hal tersebut,'' kata mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Wulan berharap, Kapolri bisa segera merealisasikan janjinya untuk menerbitkan aturan berjilbab kepada polwan dalam waktu cepat. ''Ini masalah sudah lama sekali dan saya rasa tak ada yang sulit,'' ujarnya.
Jika Kapolri tetap tak mampu menerbitkan aturan tersebut maka Wulan juga sepakat agar Sutarman sebaiknya mundur dan meletakkan jabatannya. ''Karena, dia sudah ingkar terhadap janjinya.''
Addin Jauharudin, ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menyarankan agar Kapolri bisa segera memberi repons atas desakan umat Muslim di negeri ini.
Jika persoalan ini masih saja digantung dan dibiarkan tak jelas, ia khawatir akan menimbulkan prasangka yang tak baik kepada Polri.
''Awalnya kan respons begitu positif kepada Kapolri baru, tapi kalau seperti sekarang kejadiannya maka ini bisa menjadi bumerang karena dia bisa dianggap menghalangi jilbab kepada polwan.''
Untuk itu, Addin meminta adanya komitmen dari Kapolri terhadap ucapan yang sudah disampaikannya setahun yang lalu. ''Kita sekarang menunggu Kapolri yang baru dan sudah berjanji ini supaya bisa merealisasikan ucapannya,'' kata dia.