REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengacara pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka AS alias Emon, M Daenur, mengatakan bahwa tim kuasa hukum sudah banyak berbicara dengan kliennya tersebut.
Tersangka kasus kejahatan seksual kepada 104 anak ini berjanji akan bertobat dan tidak melakukan hal serupa.
Emon siap menjalani hukuman berat dan meminta maaf kepada para korban dan orang tuanya dengan apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Awalnya kami juga enggan menjadi kuasa hukum tersangka, namun ditunjuk oleh negara untuk mendampinginya. Akhirnya kami harus profesional dengan catatan Emon bertobat,'' kata M Daenur kepada wartawan pada Kamis.
''Ternyata, klien kami ini mau menuruti permintaan itu bahkan meminta agar dibimbing dalam melaksanakan tobatnya tersebut," kata Daenur.
Daenur meminta penegak hukum dan Pemerintah Kota Sukabumi agar kliennya mendapatkan terapi penyembuhan kelainan seksualnya.
Emon dinilai mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kelainan seksualnya itu, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
"Jika nantinya Emon telah habis dari masa tahanannya, tetapi tidak disembuhkan, bisa saja yang bersangkutan mengulang kembali perbuatannya," katanya.
"Kami akui apa yang telah dilakukan oleh klien saya ini adalah perbuatan yang keji, tapi hukuman berat seperti itu bisa saja tidak akan membuat jera Emon,'' katanya.
''Yang terbaik solusinya saat ini adalah selain memberikan hukuman berat, juga tersangka diberikan terapi agar bisa kembali normal seperti lelaki sebagai mana mestinya," tambahnya.