Oleh: Andi Mohammad Ikhbal
Hal serupa disampaikan Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila. Menurut Siti, Polri saat ini memang tengah mengkaji aturan jilbab untuk polwan Muslim.
Dan, kata dia, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab, dalam Undang-Undang HAM, kebebasan menjalankan keyakinan itu tidak bisa dibatasi.
Terkait pernyataan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno yang akan memutasi polwan ke Aceh, Siti menyatakan, hal itu tidak boleh dijadikan acuan untuk membuat aturan berjilbab.
“Sekarang kan sedang dalam proses, kita tunggu saja dulu. Nanti, jika benar lahir aturan yang mengharuskan mutasi terhadap polwan berjilbab, regulasi itu perlu dikaji kembali,” paparnya.
Masih disusun
Mabes Polri masih membahas konsep penggunaan jilbab bagi polwan. Namun, belum ada kejelasan kapan waktu kajian tersebut selesai dan kebijakan itu segera diterapkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronie F Sompie mengatakan, pihaknya masih membahas mengenai aturan tentang jilbab polwan.
Ia belum menerima update terbaru dari tim perumus kajian jilbab polwan itu. Konsep tersebut dinilai perlu perumusan komprehensif agar bisa diterima masyarakat. “Konsep jilbab sedang disusun,” kata Sompie..
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, pihaknya sudah meminta tim perumus untuk segera menyelesaikan aturan jilbab itu. Menurutnya, sebelum ada aturan baru, aturan lama yang dipakai. “Jadi, belum ada tenggat waktunya,” kata Sompie menganalisis komentar Sutarman.
Sompie berharap, tidak ada gugatan atau pertimbangan konstitusi terhadap instansinya mengenai aturan jilbab itu. Mengenai pernyataan Oegroseno, Sompie menyatakan, hal itu tak perlu dipermasalahkan lagi.
“Itu kan sudah lama, jangan digali-gali lagi. Sekarang yang sedang mengemuka soal kebijakan Kapolri yang terbaru ini,” ujar dia.