Kamis 15 May 2014 15:14 WIB

'Merger BPD Syariah Butuh Ketegasan Regulator'

Rep: Ichsan Emerald/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Asbisindo, A Riawan Amin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Asbisindo, A Riawan Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Bank Indonesia mewajibkan setiap bank memisahkan unit usaha syariah maksimal 2023. Hanya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sebagian bank pembangunan daerah yang memiliki modal minim sulit untuk mengembangkan UUS mereka.

Kondisi tersebut, bisa menjadi hambatan untuk pelaksanaan aturan spin off di 2023.  Oleh karena itu, OJK menyarankan agar BPD memisahkan UUS kemudian melakukan merger. Caranya diserahkan kepada pemegang saham (pemerintah daerah).

OJK juga berwacana agar dibentuk tiga BPD Syariah yang merangkum 15 UUS milik BPD saat ini.Pelaku industri syariah, Ahmad Riawan Amin, menilai ide merger atau konversi itu sangat baik.

Apalagi dengan kondisi kebanyakan BPD yang terancam peraturan tentang BUKU 1-4. Hanya saja, ia sedikit menyangsikan wacana tersebut jika semua diserahkan kepada daerah. Selain sulit dan berliku, aspek finansialnya maupun aspek politik dan administratifnya pasti akan merongrong d ibelakang.