Kamis 15 May 2014 16:08 WIB

Hukum Pancung Diusulkan untuk Paedofil dan Penyimpang Seks Lain

Rep: c64/ Red: Bilal Ramadhan
Hukum pancung (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tengah memfokuskan menyimpulkan fatwa hukuman pelaku pedofilia dan penyimpangan seks lainnya. Terkait dengan hukuman tersebut Komisi Fatwa MUI menyebutkan hukuman mati dengan cara dipancung adalah tindakan yang tepat dalam menghukum para pelaku pedofilia dan penyimpangan sekslainnya.

“Sudah jelas-jelas tertera dalam hukum Islam, bahwa pelaku pedofilia dan penyimpangan seks seperti homoseksual, lesbian dan lainya harus dihukum mati yaitu dengan dipancung,” ujar Tengku Zulkarnaen, Wakil Sekretaris Jendral MUI Pusat, saat dihubungi Republika, Kamis (15/5).

Ia berkata, siapapun yang menghalangi sudah dianggap sebagai penghambat ajaran agama dan melanggar undang-undang terkait, yaitu pada Pasal 29 ayat 1 dan 2. Pedofilia ini adalah penyakit yang menular dan tidak bisa disembuhkan, apalagi jika mereka sudah merasa nikmat dengan apa yang dilakukannya. Hal yang sudah sangat rusak, disampaikan oleh Zulkarnaen.

“Bahkan hingga saat ini tidak seorang ahlipun yang mengatakan penyakit pedofilia dapat disembuhkan, oleh karena itu satu-satunya cara yaitu dengan hukuman mati,” lanjutnya.