Jumat 16 May 2014 16:49 WIB

'Masyarakat Pedesaan Lebih Menginginkan Asuransi Mikro Syariah'

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Asuransi syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana berencana fokus pada pengembangan asuransi mikro. Termasuk pengembangan mikro syariah yang umumnya bisa menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Muchlasin saat ini baru satu mikro takaful yang aktif yang pengembangan produk berasal dari Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Sidogiri. Selain itu, juga asuransi mikro syariah yang berkembang bersama BPR Syariah.

Namun berdasarkan survey OJK bersama lembaga Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), ternyata masyarakat desa menginginkan asuransi mikro yang berbasis syariah. Khususnya produk asuransi pemakaman dan asuransi penggantian utang (asuransi jiwa kredit).

Ia mencontohkan, alasan masyarakat di pedesaan membutuhkan asuransi pemakaman adalah karena alasan seseorang jika meninggal harus cepat dikuburkan. Proses tersebut membutuhkan dana besar dan kemungkinan tak bisa langsung disanggupi keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu asuransi jiwa kredit (credit life) atau tanggungan hutang bagi keluarga yang ditinggalkan. Artinya pemilik premi jika meninggal maka segala hutang akan ditanggung asuransi syariah.Sejauh ini menurut dia, dua produk tersebut yang dibutuhkan masyarakat pedesaaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement