REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron. Riefan juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"Hari ini saya berkirim surat untuk meminta pencekalan melalui Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dalam jumpa pers, Jumat (16/5).
Usai penetapan tersangka ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika dalam pengembangan ada pihak lain yang secara hukum sangat layak dimintai pertanggungjawabannya, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Saat ditanya apakah dalam pengembangan ini juga dapat menjerat petinggi di Kemenkop UKM, ia tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan penetapan tersangka baru ini dari hasil pengembangan dari persidangan di Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa dalam kasus ini.
"Yang saya sampaikan fakta hukum perkembangan penyidikan yang sebelumnya, hasil fakta persidangan yang tiga kali bahwa yang memenuhi syarat untuk jadi tersangka ya RA," tegas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ini.