REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka baru dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2013, Riefan Avrian.
"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung. Hari ini kami layangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (16/5).
Ia juga membantah penetapan anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu berbau tekanan politik. "Saya tekankan tidak ada tekanan politik," katanya. Semuanya, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Sebaliknya jika ada kesan sengaja ditunda-tunda, menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kelengkapan alat bukti.
"Karena itu, saya harus melihat hasil persidangan terdakwa Hendra Saputra sebelumnya. Kita himpun, kita ikuti, kita kompilasi, kita analisis," katanya.
Tim jaksa penyidik juga, kata dia, berkoordinsi dengan jaksa penuntut umum. "Mengatakan ini, sudah cukup bukti permulaan," katanya.
Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM. Yaitu saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp 23,4 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan. Yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 17,114 miliar.