REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang saksi ahli dalam sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Pengadilan menghadrikan dua saksi ahli di bidang hukum ini ditanya ikhwal adanya dugaan tindak pidana dalam pemberian bailout Century.
Salah satu saksi ahli ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Prof. Dr Supanto ketika ditanyai ketua JPU KMS Roni melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum dari bailout Century.
Roni menanyakan soal langkah pemberian dana talangan ke Century padahal bank tersebut sudah lama bermasalah. "Seperti apa saksi ahli melihatnya?," ujar Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (16/5).
"Perbuatan itu melanggar hukum," jawab Supanto.
Supanto menjelaskan, indikator yang digunakan para pengambil kebijakan seharusnya didasari pada analisa mendalam sebelum dieksekusi. Terlebih bila keputusan itu akan mengorbankan uang negara yang tidak sedikit.
"Jika diambil tidak berdasarkan niat baik, Kebijakan itu bisa dipidana. Seperti untuk menguntungkan diri sendiri, juga bila ada langkah preventif bila hasilnya tidak sesuai keinginan," kata Supanto.