REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stefanus Ratoe Oedjoe mengatakan, pemerintah provinsi mendukung rencana Bupati Ende untuk mengganti nama pelabuhan Ende menjadi Pelabuhan Bung Karno.
Namun, pemerintah Kabupaten Ende harus melaporkan rencana itu kepada Menteri Perhubungan, termasuk berkoordinasi dengan keluarga Bung Karno, sehubungan dengan penggunaan nama Bung Karno, kata Stefanus Ratoe Oedjoe, di Kupang, Sabtu (17/5), terkait rencana perubahan nama Pelabuhan Ende menjadi Pelabuhan Bung Karno.
Bupati Ende, Marselinus Y.W Petu berencana akan mencanangkan dan mengumumkan pergantian nama Pelabuhan Ende menjadi Pelabuhan Bung Karno. Untuk itu pemerintah setempat meminta dukungan masyarakat atas penamaan tersebut.
Ia mengatakan, dengan penamaan ini maka kehadiran Bung Karno saat dibuang ke Ende periode 1934-1938, bisa selalu dikenang dan dikenal seluruh warga bangsa ini, bukan saja masyarakat Kabupaten Ende dan NTT khususnya.
"Saya akan mencanangkan nama Pelabuhan Ende menjadi Pelabuhan Bung Karno, karena Bung Karno namanya sudah familiar di tengah kita. Nama Pelabuhan Bung Karno untuk mengenang beliau ketika diasingkan ke Ende," katanya.
Apalagi ketika diasingkan, pelabuhan inilah yang merupakan tempat sandarnya kapal yang membawa Bung Karno bersama keluarganya, katanya.
Bupati mengatakan, pemilihan nama Bung karno selain telah familiar alasan lainnya adalah jika menggunakan nama secara lengkap, maka akan sama dengan nama pelabuhan yang ada di salah satu pelabuhan di Makasar yakni Pelabuhan Soekarno. Karena itu dirinya memakai nama pelabuhan Bung Karno.
"Kementerian Perhubungan yang memiliki otoritas terhadap semua pelabuhan di Indonesia, sehingga pemerintah bersama DPRD Ende harus melaporkan rencana tersebut sebelum nama itu diganti, karena nama Pelabuhan Ende sudah digunakan sejak dulu," kata Stefanus Ratoe.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera melaporkan keinginan tersebut. Dengan demikian, sebelum pencanangan sudah ada persetujuan dari Kementerian Perhubungan yang nantinya akan ditindaklanjuti dewan dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda).