REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Komite warisan dunia didesak untuk menolak permohonan pemerintah federal Australia yang menghendaki kawasan seluas 74 ribu hektare di Hutan Tasmania dikeluarkan dari bagian wilayah wilayah situs warisan dunia.
Tahun lalu lahan seluas 172 ribu di kawasan Hutan Tasmania didaftarkan sebagai Situs Warisan Dunia. Pendaftaran itu dilakukan dibawah perjanjian hutan damai yang ditandatangani pemerintah negara bagian. Namun pemerintah federal mengatakan perluasan batas kawasan hutan lindung itu tidak sah karena penetapannya terlalu terburu-buru.
Pemerintah federal ingin agar tambahan areal seluas 74 ribu hektare ke dalam situs warisan dunia tersebut dibatalkan. Alasannya, kawasan itu tidak layak masuk dalam bagian situs warisan dunia karena sudah rusak akibat kegiatan penebangan hutan dimasa lalu. Seharusnya, areal tersebut diperuntukan bagi wilayah hutan produksi yang boleh dimanfaatkan.
Namun rancangan keputusan yang diterbitkan di Paris semalam merekomendasikan agar Komisi Warisan Dunia tidak menyetujui perubahan pada luasan kawasan hutan Tasmania yang masuk daftar situs warisan dunia. Rancangan keputusan tersebut didasarkan pada dua laporan yang disusun oleh dua lembaga konservasi.
Laporan pertama disampaikan oleh Serikat Internasional Konservasi Alam (The International Union for Conservation of Nature) yang mengatakan usulan pemerintah federal Australia kepada Dewan Warisan Dunia tidak memuat penjelasan detail mengenai ketentuan atau penjelasan dari permintaan mereka dan hanya sekadar penyataan kalau wilayah itu sudah pernah dijadikan lokasi pembalakan. Laporan itu juga mengatakan hanya 10% dari wilayah yang dipermasalahkan tersebut yang sebelumnya pernah menjadi lokasi pembalakan.
Komite Warisan Dunia juga diberimasukan, jika luas kawasan hutan Tasmania dikurangi, maka situs warisan Aborigin yang penting dapat terkucilkan.
Senator Liberal untuk Tasmania, Richard Colbeck mengatakan daerah yang digugat pemerintah federal berisi beberapa perkebunan yang telah menjadi lokasi pembalakan sebelumnya. Karena kondidi tersebut, tidak layak masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia.
Dia mengatakan pemerintah persemakmuran akan terus memperjuangkan pencoretan kawasan seluas 74 ribu hektare tersebut dari daftar situs Warisan Dunia. "Kami pasti akan bekerja sangat keras untuk memastikan bahwa sudut pandang kita dipahami secara jelas oleh negara-negara anggota dan kami bertekad untuk melanjutkan upaya kami mengajukan tuntutan ini ke komisi Warisan Dunia pada akhir Januari mendatang," katanya, baru-baru ini.