REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Susanti binti Mahfudz, warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati di Arab Saudi, dikunjungi oleh ibu dan ayahnya di penjara Dawadmi. Kunjungan kedua orang tua kandung ke anak perempuan mereka itu berlangsung pada 6-9 Mei 2014, demikian keterangan Kedutaan Besar KBRI Riyadh dalam rilisnya yang diterima Antara Kairo, Ahad.
Pertemuan antara anak dan kedua orang tuanya itu merupakan pertama kali setelah hampir tujuh tahun berpisah. Dijelaskan bahwa suasana pertemuan berlangsung penuh hari, mereka saling melepas rindu dan menanyakan keadaan masing-masing.
Di akhir pertemuan, orang tua Susanti telah memberikan nasihat kepada anaknya untuk terus tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum serta berdoa untuk meminta pertolongan Allah atas kasus yang menimpanya.
Susanti Binti Mahfudz yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) itu divonis hukuman mati di Pengadilan Umum Kota Dawadmi (sekitar 300 kilo meter dari Riyadh) pada 20 April 2011.
Pengadilan Umum menyatakan Susanti terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya, dan karena itu pengadilan menjatuhkan hukuman mati "ghilah" atau tanpa kemungkinan pemaafan.
Disebutkan, saat ini Susanti menjalani pengadilan banding atas usaha KBRI Riyadh dengan didampingi pengacara warga Saudi Abdullah bin Abdurrahman. Orang tua Susanti juga bertemu dengan Abdullah Bin Abdurrahman pada tanggal 9 Mei 2014, dan pengacara tersebut menyampaikan laporan perkembangan terkait proses pengadilan.
Menurut keterangan KBRI, orang tua Susanti sangat berterima kasih kepada Pemerintah RI yang peduli atas kasus anaknya dan terus mengupayakan bantuan hukum, termasuk memfasilitasi kunjungan mereka.
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh memfasilitasi kunjungan kedua orang terpidana tersebut, katanya.