Ahad 18 May 2014 23:45 WIB

Pengumuman Kelulusan UN Tak Dilakukan di Sekolah

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Senin (20/5) ini, seluruh sekolah tingkat SMA di Indonesia termasuk DI Yogyakarta memberikaan pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) kepada siswa kelas 12. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pengumuman kelulusan siswa SMA di Kota Yogyakarta tidak diberikan di sekolah.

Pihak sekolah bisa menggunakan media lain untuk mengumumkan kelulusan siswanya tanpa harus di sekolah. Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait mekanisme pengumuman kelulusan siswa SMA ini.

"Kita sudah kirim surat edaran beberaapa waktu lalu ke seluruh kepala sekolah. Iintinya pengumuman tidak dilakukan di sekolah," ujarnya, Ahad (19/5).

Menurutnya, sekolah bisa menggunakan jasa kurir atau melalui website resmi milik sekolah untuk pengumuman kelulusan tersebut. Kebijakan ini dikeluarkannya untuk menghindari adanya titik kumpul pelajar di sekolah-sekolah.

Hal ini menurutnya, rentan terjadi kegiatan tidak bermanfaat seperti konvoi serta aksi corat-coret seragam sekolah. Oleh karena itu, selain melakukan koordinasi dengan jajaran sekolah, Pemkot Yogyakarta juga mengintensifkan komunikasi dengan aparat kepolisian.

"Segala tindakan yang melanggar aturan terkait eforia kelulusan, harus ditindak tegas," katanya.

Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Slamet Santoso mengatakan pihaknya melarang adanya konvoi pelajar usai pengumuman kelulusan tersebut. Larangan itu sudah disebarkan ke seluruh sekolah di Kota Yogyakarta.

"Tidak ada kesempatan bagi siswa untuk konvoi. Beberapa jalur akan kami jaga, petugas kami siap berpatroli," ujarnya.

Saat ini pihaknya melakukan pemetaan terhadap pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. Para residivis tawuran ini mendapat pemantauan khusus selama masa pengumuman kelulusan tersebut. Jumlah residivis tawuran yang dikantongi petugas mencapai ratusan pelajar.

Jika saat kelulusan diketahui terjadi aksi tawuran, maka sanksi tegas dari kepolisian akan diberikan. "Mereka sudah masuk dalam black list kepolisian. Tidak akan bisa memperoleh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) maupun mengakses SIM (Surat Izin Mengemudi)," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement