REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman tidak mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).
Jumlah TPS untuk pilpres sama dengan penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) sebanyak 2.390 TPS.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haryanta, mengungkapkan, tidak ada regulasi yang mengatur tentang penggabungan TPS untuk pilpres.
Seperti pilpres periode 2009, jumlah TPS tidak berkurang meski penyelenggaraan pilpres dinilai lebih ringkas. "Kami sepakat tidak ada penggabungan TPS, tetap seperti di pileg," ungkapnya, Ahad (18/5).
Dalam peraturan KPU no 9 tahun 2014 tentang penyusunan data pemilih pemilu pilpres dan wapres, setiap TPS diatur maksimal memiliki 800 pemilih. Jumlah pemilih maksimal tersebut lebih banyak dibandingkan pileg yang mencapai 500 pemilih.
Namun, ketentuan tersebut tidak menyatakan perlunya penggabungan TPS untuk pilpres meski jumlah pemilih maksimal lebih banyak.
Penyelenggaraan pilpres yang bertepatan dengan bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan tidak ada penggabungan TPS.
Haryanta mengungkapkan, pihaknya telah menghitung jika satu TPS memiliki 400-500 pemilih setidaknya butuh 6,5-7 jam untuk menyelesaikan pencoblosan. Waktu tersebut dihitung dengan memperkirakan satu pemilih membutuhkan waktu 1 menit untuk mencoblos. "Untuk kondisi bulan puasa, lama pencoblosan itu sudah kami nilai ideal sehingga jumlah TPS kami pertahankan," ujarnya.
Jumlah pemilih per-TPS di Sleman sudah mencapai rata-rata di atas 350 orang. Karena kondisi tersebut, penggabungan TPS akan menyebabkan satu TPS memiliki banyak pemilih. Dengan jumlah pemilih lebih sedikit, kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai bisa lebih profesional.