REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelolaan sumber daya air di Jabar saat ini menunjukkan gejala yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini terjadi karena kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai marak terjadi. Sehingga, kerap memicu sejumlah bencana seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, dewan saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Tetep Abdulatip, harus ada upaya rehabilitasi untuk mengelola sumber daya air. Karena, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Barat menilai, berbagai perubahan kondisi tersebut menuntut adanya pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu ke hilir.
''Peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air, sangat penting untuk memaksimalkan upaya tersebut,'' ujar Tetep kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Senin (19/5).
Tetep mengatakan, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air masih digodok dewan. Karena, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menyampaikan draft tersebut pada rapat paripurna DPRD Jabar, 2 Mei lalu.
"Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan manfaat fungsi air tanpa merusak keseimbangan alam," katanya.
Pengelolaan sumber daya air, kata dia, harus diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan daya dukung dan aspirasi daerah serta masyarakatnya. Jadi, dalam Raperda ini harus terwadahi kejelasan mekanisme koordinasi dan tanggung jawab lintas instansi terkait.