Senin 19 May 2014 13:34 WIB

Belasan Tahun di Bima, Warga Jepang Dideportasi

Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR --  Keiichiro Shiga (47 tahun) warga negara asing asal Hokkaido Jepang yang sudah sekitar 15 tahun menetap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dideportasi ke negara asalnya dikarenakan menyalahi ketentuan izin tinggal.

"Kami sudah deportasi Minggu (18/5) melalui Denpasar, Bali," kata Kepala Imigrasi Kelas II Sumbawa I Made Sudarta, Senin (19/5).

Menurut Made Sudarta, WNA yang biasa disebut Mr Shiga ini terjaring dalam operasi yang digelar jajarannya berdasarkan informasi dari tim pengawasan orang asing (PORA) yang terdiri dari pemkab, kepolisian, TNI, bea cukai, bandara dan syahbandar.

Saat dicek, lanjut Made Sudarta yang didampingi Lukie Reza Kusuma SH selaku Kasubsi Pengawasan, Mr Shiga mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim). Dengan izin ini, seharusnya Mr Shiga bekerja di atas kapal, namun yang bersangkutan justru tinggal atau menetap di daratan Kota Bima, dan telah berlangsung sekitar 15 tahun.