REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mentransfer uang ke istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita sebesar Rp 7,5 miliar, dimaksudkan untuk investasi usaha. Tapi ia mengaku tidak tahu detail usaha perusahaan Ratu Rita
Sidang dugaan suap Pilkada Lebak dan Banten mengagendakan pemeriksaan terdakwa Wawan. Hakim mempertanyakan soal transfer uang yang dilakukan oleh Wawan Ratu Rita.
Wawan dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya kerap menyatakan uang tersebut digunakan untuk modal investasi di perkebunan sawit di Kalimantan. “Memang ada perjanjiannya?, coba sebutkan untungnya berapa dari berap hektar?” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (19/5).
“Saya kurang paham berapa pak, lalu seperti apa wujudnya juga belum pernah lihat, yang jelas itu di Kalimantan usahanya,” Jawab Wawan.
Mendengar jawaban Wawan, Majelis Hakim lalu meminta Wawan untuk menjawab dengan logis. Pasalnya sebagai pengusaha, kurang masuk akal Wawan tidak hati-hati dalam berinvestasi hingga tidak mengetahui jelas usaha yang ia Tanami modal.
Namun Wawan kembali memberikan jawaban yang serupa. Dia mengatakan untuk perjanjiannya seperti apa dia tidak mengetahui isinya. Bahkan untuk keuntungan pun ia belum mendapatkannya dengan dalih baru akan didapat 5 tahun kemudian. “Semuanya saya sudah percayakan sama bu Akil, meskipun belum pernah lihat kebunnya,” kata Wawan.