Senin 19 May 2014 18:19 WIB

Polisi Bekuk Pembawa Ratusan Benih Ganza

Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang warga Cilacap, Jawa Tengah, di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, karena kedapatan membawa ratusan benih daun ganja.

"Tarto (32), warga Dusun Ciawar, Desa Ujung Barang, Kecamatan Manjenang, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap pada Jumat (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB di titik pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiatonomo, di Kalianda, Senin.

Ia mengatakan barang bukti yang disita oleh petugas itu rencananya akan ditanam di kampung halamannya. "Tersangka ditangkap saat menumpang bus asal Medan," tambah dia.

Tersangka mengaku ratusan biji seberat satu ons itu didapat dari rekannya Taro yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan itu, tersangka dapat dijerat hukuman pidana seberat-beratnya 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar atau sesingkat-singkatnya hukuman empat tahun penjara karena telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement