Senin 19 May 2014 23:28 WIB

Ahok: Jokowi Masih Berstatus Gubernur DKI

Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Antara/Rafiudddin Abdul Rahman
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, meski telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon presiden, Jokowi hingga kini masih harus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga masa cutinya mulai diberlakukan.

"Sampai dengan saat ini, Pak Jokowi masih berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan belum cuti ataupun izin," ujar Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Ahok tidak menampil deklarasi bakal calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres berpengaruh pada tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Ada pengaruhnya memang, tapi ya hanya masalah tanda tangan saja. Tapi, otomatis pekerjaannya itu jadi menumpuk," kata dia.

Kendati demikian, dia menuturkan program-program kerja yang merupakan prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, diantaranya normalisasi sungai dan pembangunan rumah susun (rusun), terus dikerjakan.

"Walaupun sudah resmi mendaftarkan diri sebagai capres, program prioritas Pemprov DKI tidak terganggu. Masih terus dilaksanakan, tidak berhenti," tutur Ahok.

Jokowi telah mengajukan permohonan cuti secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (13/5) lalu. Setelah itu, dia juga menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi perihal cuti. Kementerian Dalam Negeri menyetujui permohonan tersebut dan memperbolehkan Jokowi untuk memulai cutinya pada 31 Mei 2014 nanti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement