Selasa 20 May 2014 09:18 WIB

Siswa Konvoi Kelulusan Akan Ditindak Tegas

Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akan menindak tegas siswa yang merayakan kelulusan tingkat SMA dan sederajat dengan melakukan konvoi di jalan raya pada Selasa.

"Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas kepada siswa yang berkonvoi tanpa mematuhi aturan ketertiban berlalu lintas di jalan raya karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Jember, AKP Akmal.

Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan berkonvoi pada saat kelulusan kepada seluruh kepala sekolah SMA/MA/SMK se-Kabupaten Jember dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

"Kami minta sekolah memberikan sosialisasi kepada siswa yang lulus untuk tidak melakukan konvoi dan tidak merayakan kelulusan dengan berlebihan. Sejauh ini tanggapan pihak sekolah juga sangat mendukung surat larangan konvoi itu," tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut dia, Satlantas Polres Jember melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya siswa untuk melakukan konvoi kelulusan, sehingga polisi akan membubarkan kerumunan siswa yang hendak berkonvoi.

"Sebanyak 34 personel Satlantas dan 1 peleton anggota Sabhara Polres Jember diterjunkan ke lapangan untuk memantau tempat yang sering dijadikan berkumpulnya siswa melaksanakan konvoi, serta empat unit mobil patroli akan keliling di sejumlah titik," paparnya.

Sementara Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Jember Tatang Priyanggono mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan kepala sekolah SMA/MA/SMK untuk melarang siswanya melakukan aksi konvoi dalam perayaan kelulusan.

"Ada enam rekomendasi antara lain pengumuman sebaiknya dilakukan dengan menggelar doa bersama dan pihak sekolah memberikan pengumuman dengan cara mengirimkan surat kepada siswa, sehingga mereka tidak berkumpul di sekolah," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Dinas Pendidikan juga melarang siswa melakukan corat-coret seragam sekolah pada saat kelulusan karena pakaian tersebut dapat disumbangkan kepada siswa yang kurang mampu, sehingga lebih bermanfaat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement