Selasa 20 May 2014 10:09 WIB

Bantu Nasabah Hindari Pajak, Credit Suisse Didenda 2,5 Miliar Dolar AS

Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Senin (19/5) waktu setempat memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada Credit Suisse atas kasus penghindaran pajak yang melibatkan nasabah bank asal Swiss tersebut.

Atas perbuatan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum Eric Holder, seperti dilansir Reuters, Credit Suisse diharuskan membayar denda lebih dari 2,5 miliar dolar AS kepada otoritas AS. Pengadilan AS juga akan mengenakan tuntutan terhadap Credit Suisse dan dua unitnya.

Credit Suisse terbukti telah membantu klien Amerika Serikat mereka yang tergolong kelompok mampu dalam menyembunyikan aset ilegal serta account bank yang tidak disertakan. Kesemua tindakan tersebut telah dilakukan selama beberapa dekade oleh Credit Suisse. Credit Suisse akan menjadi bank terbesar dalam 20 tahun terakhir yang terbukti bersalah dengan tuntutan kriminal

Pasar keuangan tampaknya masih tetap tenang dalam menghadapi kemungkinan penalti bagi Credit Suisse. Tidak ada catatan terjadinya pemberhentian bisnis antara bank-bank lain dengan Credit Suisse.

Kendati telah dinyatakan bersalah, namun Departemen Keuangan Kota New York belum memutuskan akan mencabut izin operasi Credit Suisse di Negeri Paman Sam tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement