Selasa 20 May 2014 14:00 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan Ade Sara Dilimpahkan

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), yang dibunuh mantan kekasihnya.
Foto: IST
Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), yang dibunuh mantan kekasihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun) ke pihak kejaksaan. Berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini juga dipisahkan.

"Pihak kejaksaan meminta agar berkas kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka HS (Hafiz) dan AS (Assifa) displit atau dipisah," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/5).

Untuk itu, kata Rikwanto, penyidik telah memisah berkas perkara HS alias Hafiz dan AS alias Assifa yang sebelumnya jadi satu berkas, kini sudah menjadi dua berkas. Pada Senin berkas-berkas tersebut diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk memastikan apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang.

Para penyidik berharap, berkas-berkas tersebut dianggap lengkap dan kasus ini bisa segera dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.

Sebelumnya diketahui, pada 11 Maret, Polresta Kota Bekasi melimpahkan kasus pembunuhan Ade Sara yang dilakukan oleh Hafiz dan Assifa ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan, mengingat adanya tiga wilayah hukum yang terkait dengan kasus ini, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Hafiz dan Assifa membunuh korban Ade Sara di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO. Sebelum meninggal, korban bahkan sempat dianiaya hingga akhirnya tewas dan mayatnya dibuang di KM 49 Tol Bintara, Bekasi Timur pada 5 Maret.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement