REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Panin Tbk menyatakan telah menandatangani shareholder's agreement dengan Dubai Islamic Bank (DIB) PJSC, Uni Emirat Arab. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian pembelian saham PT Bank Panin Syariah Tbk sebesar 24,9 persen.
"Kesepakatan pemegang saham ini telah dilaksanakan pada 19 Mei 2014," kata Direktur Utama Panin Rostian Sjamsudin dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/5).
Setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas di Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DIB akan menambah kepemilikannya atas Panin Syariah menjadi 40 persen. Penambahan kepemilikan akan dilaksanakan secara bertahap.
Namun, penjualan 24,9 persen saham ini belum menggeser Panin sebagai pemegang saham pengendali Panin Syariah. "Panin akan tetap menjadi pemegang saham pengendali Panin Syariah," ujar Rostian.
Pembelian saham Panin Syariah oleh DIB ini bertujuan untuk terus mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. DIB memiliki keahlian yang cukup mapan dalam pengelolaan perbankan syariah. Kerja sama dengan Panin Syariah akan menguntungkan DIB dalam melakukan penetrasi ke Indonesia.
Indonesia menawarkan potensi pertumbuhan yang tinggi bagi perbankan syaariah. Negara ini memiliki populasi Muslim terbesar yang dikombinasikan dengan pertumbuhan kelas menengah.
Panin Syariah merupakan bank syariah pertama yang tercatat di BEI. Panin merupakan salah satu bank syariah yang tumbuh cukup signifikan. Hingga Maret 2014, pendapatan usaha perseroan tumbuh cukup signifikan, yaitu dari Rp 54,91 miliar menjadi Rp 94,41 miliar. Aset perseroan per triwulan pertama mencapai Rp 4,3 triliun. Sedangkan ekuitas mencapai Rp 998 miliar.
Seperti dilansir Gulfnews, DIB telah melakukan ekspansi ke berbagai negara di luar Uni Emirat Arab, yaitu seperti Pakistan, Sudan, Yordania, dan Bosnia.